MADIUN - Wakil Ketua Lembaga Advokasi Hukum SH Terate Pusat, Sukriyanto, SH., MH menilai ketiadaan kelengkapan persyaratan, seperti pernyataan tidak ada sengketa dan surat keterangan domisili atas Badan Hukum, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Khususnya UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, " ujar Sukriyanto, SH.
Lebih lanjut dia menambahkan karena abai terhadap kelengkapan persyaratan pendirian badan hukum bisa menjadikan setiap orang / kelompok mendaftar badan hukum di banyak tempat, tanpa pernah ada klarifikasi dari pejabat setempat. "Inilah awal preseden buruk bagi penegakan hukum di bumi pertiwi, " paparnya.
Masih menurutnya, hal itu ke depan berpotensi memunculkan banyak gugatan terkait badan hukum Ormas kepada Menkumham RI di pengadilan. "Sekali lagi ini akan menjadi petaka penegakan hukum di Indonesia, " jelasnya.
Pernyataan itu muncul untuk menanggapi beredarnya pernyataan dari sekelompok orang atas informasi dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id terkait putusan nomor 68 K / TUN / 2022 maka Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate meminta seluruh warga agar bersabar menunggu diterimanya salinan putusan secara resmi untuk mencermati pertimbangan hakim.
Sebagaimana diketahui Peninjauan Kembali tersebut diajukan oleh Dr.Ir. Muhammad Taufik atas putusan PTUN, PT TUN dan Kasasi yang keseluruhan tingkatan dimenangkan Drs Moerdjoko HW untuk pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate yang telah didaftarkan oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik dengan rekayasa persyaratan pendirian badan hukum.
Sebagaimana diketahui pasal 12 UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan juga pasal 12 ayat 4 Permenkumham RI nomor 3 tahun 2016 menyatakan diperlukan surat keterangan domisili dan pernyataan tidak dalam sengketa dalam persyaratan pendirian badan hukum. Dan pasal 15 Permenkumham yang sama menyatakan bahwa "dalam hal Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut".
Dan dalam novum yang diajukan Dr. Ir. Muhammad Taufik dalam permohonan PK tersebut, kekurangan dokumen dalam persyaratan tersebut juga tetap tidak dilengkapi, artinya dokumen persyaratan pendirian badan hukum masih tidak lengkap, sehingga masih tetap cacat yuridis formil dalam hal persyaratan pendirian badan hukum. "Dan kelengkapan persyaratan surat keterangan domisili tidak akan bisa diperoleh oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik mengingat beliau tidak beraktifitas di Padepokan Agung PSHT di jalan Merak 10 dan 17 Kota Madiun, karena sudah bukan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate lagi. Saksinya adalah Kepala Kelurahan Nambangan Kidul sendiri saat sidang di PTUN, " paparnya.
Dia menambahkan, adanya ketidakpatuhan pejabat negara terhadap pelaksanaan aturan yang ada akan memunculkan perasaaan tidak adil yang bisa memicu konflik di masyarakat. Padahal pejabat negara harusnya bisa menerapkan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB). "Atas dasar apa, Majelis Hakim mengabulkan PK badan hukum yang sudah jelas tidak lengkap persyaratan pendiriannya, dan sudah dibuktikan dalam persidangan di PTUN, PT TUN dan MA? Karena itu, sudah sewajarnya dilakukan PK di atas PK, atas kekhilafan hakim dalam perkara ini sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 TAHUN 2016 yang menyempurnakan SEMA No. 10 Tahun 2009", tandasnya. (Muh Nurcholis)