Dalam Sepekan Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 9 Kasus dan Gagalkan Peredaran Narkoba

    Dalam Sepekan Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 9 Kasus dan Gagalkan Peredaran Narkoba

    PONOROGO - Polres Ponorogo berhasil menggagalkan sembilan kasus transaksi Narkoba jenis sabu, dan obat keras daftar G jenis Pil double L.

    Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan 9 kasus tersebut diungkap hanya dalam waktu sepekan saja yaitu 24-30 Juli 2022.

    "Dua kasus merupakan peredaran narkoba jenis Sabu dan 7 kasus jenis Pil Double L, " kata AKBP Catur, Selasa (9/8/2022).

    Adapun identitas ke 9 tersangka ini berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

    AKBP Catur menjelaskan, dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1, 35 gram.

    Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 30 gram.

    Sedangkan tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 08 gram.

    "Tersangka DN ditangkal di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan, " jelas Kapolres Ponorogo.

    Sementara 7 tersangka lainnya yakni kasus pil koplo yang ditangkap dari petugas berbagai tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali.

    "Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba, " katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    "Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah, " tegas Kasat Narkoba.

    Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    "Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, "pungkas Kasat Narkoba. (YY).

    ponorogo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berpakaian Warok, Danrem Kolonel Deni Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Polres Ponorogo Amankan Ratusan Motor yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru

    Ikuti Kami